"KPK harus yakin untuk segera membentuk penyidik independen. Kalau masih ragu, KPK bisa minta tafsir MK. Kalau nggak berani juga, lebih baik mundur saja," ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam keterangan pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/5/2010).
Emerson menjelaskan, alasan yang menyatakan tidak ada aturan pembentukan penyidik independen, adalah alasan yang dibuat-buat. Secara konstitusional, dalam UU KPK, ada pasal jantung yang memberikan kewenangan KPK mempunyai penyidik sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu peneliti ICW Febridiansyah menambahkan, belum adanya penyidik independen, dikhawatirkan akan menjadi bom waktu untuk KPK. Sebab, Febri menilai KPK menjadi tidak obyektif bila akan atau sedang mengusut di institusi kepolisan dan kejaksaan.
"Selama penyidik dicangkok, dari institusi lain, selama itu juga KPK tidak akan sempurna," pungkas Febri.
(fay/ken)











































