"Tersangka mengakui pernah melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak 6 kali di Batam," kata Kapolda Bali, Irjen Polisi Sutisna dalam jumpa pers di Poltabes Denpasar, Jl Gunung Sang Hyang, Denpasar, Minggu (16/5/2010).
Tersangka memiliki identitas yang berbeda dengan tiga KTP, yaitu Mochammad Davis Suharto, Mochammad Suharto, dan Dicky Saputra. Tersangka telah memiliki istri dan satu orang anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, polisi belum mengarahkan penyidikan apakah pelaku mengalami kelainan seksual. Berdasarkan pengakuannya, tersangka pernah mengalami kecelakaan dan mati suri. Ia mengaku mendapatkan bisiskan aneh untuk melakukan hubungan seks dengan anak-anak sebanyak 10 kali.
Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor, laptop, celana pendek, poster porno, dan majalah dewasa.
Tertangkapnya Davis Suharto membuat para orang tua korban sempat gerah. Mereka nyaris menghajar pelaku. Seorang korban pun pingsan ketika melihat wajah pelaku.
Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (gds/gun)











































