"Tahu dirilah, walaupun tidak diatur secara yuridis. Masak menggunakan karya orang lain untuk mendapat keuntungan, tidak membagi royaltinya," kata Direktur Hak Cipta Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkum HAM Sumardi kepada detikcom, Minggu (16/5/2010).
Sumardi mengatakan, keluarga dari almarhum Ismail Marzuki juga masih memiliki hak moral atas karya-karya pencipta lagu 'Sepasang Mata Bola' itu. Ahli waris bisa menuntut jika penggunaan lagu-lagu tidak mencantumkan nama Ismail Marzuki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, anak tunggal Ismail Marzuki, Rachmiaziah, hidup dalam kekurangan. Rachmi memang mendapat uang santunan dari pemerintah sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Namun sayang, uang tersebut tidak dapat dicairkan setiap bulan.
Untuk biaya hidup, Rachmi terpaksa berutang dan menjual apa saja untuk mendapatkan uang. Sementara kondisi keempat anaknya juga tidak terlalu baik secara ekonomi sehingga tidak dapat membantu.
(ken/fay)