"Secara internal, Majelis Tinggi ini yang paling tinggi posisinya," jelas Sekjen DPP PD Amir Sjamsoeddin di sela persiapan Kongres II PD di Gedung JIEXC, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (15/5/2010).
Karena posisinya sebagai organ tertinggi, maka apa yang menjadi keputusan Majelis Tinggi dapat membatalkan hasil rapat pleno DPP PD. Namun masalah veto itu hanya sebatas pada keputusan yang ditujukan kepada internal PD yang bisa berpengaruh mulai dari tingkat DPP, DPD sampai DPC.
"Ingat bahwa Ketum DPP kan termasuk dalam Majelis Tinggi, jadi masalah itu (veto-red) saya pikir tidak perlu sampai terjadi," jelas Amir.
Lalu bagaimana posisi Majelis Tinggi untuk masalah eksternal?
"Pegangan kami UU Susduk, maka Ketua Umum DPP PD tetap yang tertinggi," jawab praktisi hukum senior itu.
(lh/nwk)











































