"Sejak dua tahun lalu karya Bapak sudah jadi public domain," kata anak tunggal pahlawan nasional Ismail Marzuki, Rachmiaziah Ismail Marzuki, di kediamannya, Perumahan Bappenas, Blok A 12, Cinangka, Wates, Sawangan, Depok, Sabtu (15/5/2010).
Ismail Marzuki, yang dikenal dengan lagu ciptaanya Rayuan Pulau Kelapa, meninggal dunia pada Mei 1958. Menurut Undang-undang Hak Cipta, hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka memberi atas dasar kebijaksanaan saja," kata Rachmi.
Kebijaksanaan itu, kisah Rachmi, sempat ingin ditunjukkan oleh sutradara film Merah Putih, Yadi Sugandi. Film yang didanai pengusaha Hasjim Djojohadikusumo itu memang menggunakan beberapa lagu Ismail Marzuki.
"Mereka katanya sudah membayar ke label PT Clarine Music Perkasa Rp 15 juta. Tapi kami tidak pernah menerima," ujar Rachmi.
Rachmi juga tidak tahu menahu, mengapa perusahaan itu menjadi saluran 'royalti' bagi karya ciptaan ayahnya. Ia hanya mengetahui, jika ada yang ingin berterimakasih menggunakan lagu ayahnya, mereka menyalurkannya lewat Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).
"Saya tanya YKCI, mereka juga tidak tahu," tuturnya.
Perihal uang itu, Rachmi tidak mau mempersoalkannya. Sebab, karya ayahnya kini sudah menjadi milik publik. Rachmi hanya mengaku heran ada pihak yang mengatasnamakan saluran royalti ayahnya, sedangkan ia sebagai ahli waris tidak pernah mendapat.
"Saya tidak menuntut. Kalau ada yang mau membantu ya saya menghargainya," kata Rachmi.
Rachmi (60), kini tinggal bersama suaminya Muhammad Benny di rumah kontrakan tipe 45 di Depok. Ia sudah 6 tahun menunggak pembayaran rumah kontrakan dengan harga sewa Rp 4,75 juta per tahun.
Di rumah itu juga, ibunda Rachmi (istri Ismail Marzuki) tutup usia pada 2001 silam. Selama hidup, keluarga pahlawan nasional Ismail Marzuki belum pernah memiliki rumah tinggal.
(lrn/nwk)










































