Pemda DKI Jakarta Pernah Janjikan Rumah untuk Keluarga Ismail Marzuki

Pemda DKI Jakarta Pernah Janjikan Rumah untuk Keluarga Ismail Marzuki

- detikNews
Sabtu, 15 Mei 2010 17:25 WIB
Jakarta - Keluarga pahlawan nasional Ismail Marzuki tidak pernah memiliki rumah tinggal semasa hidupnya. Harapan memiliki rumah sempat datang dari Pemda DKI Jakarta, namun entah mengapa tak kunjung terwujud.

Menurut anak tunggal Ismail Marzuki, Rachmiazizah Ismail Marzuki (60), pada tahun 1985 Pemda DKI Jakarta pernah menjanjikan sebuah rumah. Janji itu merupakan kompensasi dari kesedian keluarga menitipkan sebagian alat musik milik pencipta lagu 'Indonesia Pusaka' ke museum di Taman Ismail Marzuki (TIM).

Di antaranya adalah sebuah biola dan dua buah akordeon. Tidak terkecuali sejumlah foto dan piagam penghargaan yang pernah diterima almarhum Ismail Marzuki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi sampai sekarang tidak terdengar kabar janji rumah itu. Saya juga nggak mau seakan minta-minta dan mengemis. Biar Allah yang mengetahui," kata Rachmi.

Hal itu diceritakan Rachmi kepada reporter detikcom yang mengunjunginya di kontrakannya di Perumahan Bappenas, Blok A 12, Cinangka, Wates, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Di rumah kontrakan itu, Rachmi hanya tinggal bersama suaminya, Muhammad Benny.

Hingga kini, keluarga Ismail Marzuki tidak pernah memiliki rumah tinggal. Alih-alih membeli, Rachmi, satu-satunya ahli waris Ismail Marzuki, malah tidak sanggup membayar uang kontrak rumah yang ia tempati sebesar Rp 4,75 juta per tahun.

Saat ini, Rachmi sudah menunggak pembayaran sewa kontrak rumah selama 6 tahun. Uang tunjangan keluarga pahlawan nasional Rp 1,5 juta/bulan tentu sulit mewujudkan harapannya memiliki rumah untuk menghabiskan masa tuanya itu.

Sementara uang tunjangan rutin dari TIM juga berhenti saat ibunda Rachmi, Eulis Zuraidah, meninggal dunia pada tahun 2001. Sumbangan itu terakhir diterima Rp 200 ribu per bulan.

"Sejak TIM didirikan ibu dikasih Rp 100 ribu, kemudian naik lagi Rp 125 ribu, naik lagi Rp 150 ribu. Sampai terakhir Rp 200 ribu," ungkap Rachmi.

(lrn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads