"Saat ini tidak perlu dengan mengubah UU, cukup pimpinan KPK menyeleksi sendiri penyidik-penyidik yang ada di Polri untuk dijadikan penyidik KPK," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman kepada detikcom, JUmat (15/5/2010).
Benny menjelaskan, penyidik KPK harus lebih loyal kepada pimpinan KPK. Sehingga penyidik akan bekerja tanpa konflik kepentingan saat memeriksa aparat pemerintah ataupun aparat kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan Benny bisa dianggap sebagai jalan tengah terhadap hambatan dalam UU KPK yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin. Bahwa di dalam UU KPK yang lama tidak memungkinkan KPK memiliki penyidik sendiri.
"Secara UU yang sekarang tidak dimungkinkan. Berdasar UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyidik KPK dari kepolisian," kata Aziz.
Namun, Aziz menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan dibahas megnenai wewenang penyidikan KPK dalam revisi UU KPK yang masuk program legislasi nasional tahun ini. "Kita lihat saja nanti pembahasan revisi UU nya," tutupnya.
(van/lh)










































