Komisi III DPR Minta KPK Seleksi Penyidik dari Polri

Komisi III DPR Minta KPK Seleksi Penyidik dari Polri

- detikNews
Sabtu, 15 Mei 2010 16:28 WIB
Komisi III DPR Minta KPK Seleksi Penyidik dari Polri
Jakarta - Komisi III DPR belum pasti akan merevisi UU KPK. Untuk menjamin independensi KPK saat ini, Komisi III meminta agar KPK memulangkan penyidik dari Polri dan menyeleksi kembali penyidik yang akan diperbantukan Polri ke KPK.

"Saat ini tidak perlu dengan mengubah UU, cukup pimpinan KPK menyeleksi sendiri penyidik-penyidik yang ada di Polri untuk dijadikan penyidik KPK," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman kepada detikcom, JUmat (15/5/2010).

Benny menjelaskan, penyidik KPK harus lebih loyal kepada pimpinan KPK. Sehingga penyidik akan bekerja tanpa konflik kepentingan saat memeriksa aparat pemerintah ataupun aparat kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang penyidik KPK ditentukan pimpinan Polri sehingga rentan diintervensi dan mereka akan lebih loyal kepada induknya, Polri, dan bukan kepada pimpinan KPK," terang Benny.

Usulan Benny bisa dianggap sebagai jalan tengah terhadap hambatan dalam UU KPK yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin. Bahwa di dalam UU KPK yang lama tidak memungkinkan KPK memiliki penyidik sendiri.

"Secara UU yang sekarang tidak dimungkinkan. Berdasar UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyidik KPK dari kepolisian," kata Aziz.

Namun, Aziz menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan dibahas megnenai wewenang penyidikan KPK dalam revisi UU KPK yang masuk program legislasi nasional tahun ini. "Kita lihat saja nanti pembahasan revisi UU nya," tutupnya.

(van/lh)


Berita Terkait