"Ada kejanggalan dalam proses hukum Komjen Pol Susno Duaji," kata Marsudi saat mengunjungi kediaman keluarga Susno di Jalan Cibodas I nomor 7, Puri Cinere, Depok, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2010).
Kejanggalan itu, jelas Marsudi, antara lain yakni tidak adanya bukti materiil yang menunjukkan Susno merima uang Rp 500 juta terkait penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lagi, kata Masudi, pihak Susno tidak pernah diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang mengatakan susno telah menerima duit.
"Lihat berita acaranya saja tidak boleh," kata dia.
Ia bercerita, sangat mengunjungi Susno di rumah tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua kemarin, jenderal bintang tiga itu juga sempat bersumpah kepadanya sambil menangis.
"Demi Allah saya tidak pernah terima uang," kata Masudi menirukan Susno.
(lrn/ndr)