Purnawirawan Polri Nilai Ada Kejanggalan dalam Proses Hukum Susno

Purnawirawan Polri Nilai Ada Kejanggalan dalam Proses Hukum Susno

- detikNews
Sabtu, 15 Mei 2010 15:19 WIB
Jakarta - Dukungan moril dari purnawirawan Polri terhadap Komjen Pol Susno Duadji terus berdatangan. Tidak hanya itu, Brigjen Pol (Purn) Marsudi Hanafi, salah satu purnawirawan, bahkan menilai ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap Susno.

"Ada kejanggalan dalam proses hukum Komjen Pol Susno Duaji," kata Marsudi saat mengunjungi kediaman keluarga Susno di Jalan Cibodas I nomor 7, Puri Cinere, Depok, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2010).

Kejanggalan itu, jelas Marsudi, antara lain yakni tidak adanya bukti materiil yang menunjukkan Susno merima uang Rp 500 juta terkait penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan hanya dari keterangan saksi. Kalau ibarat mesin turbo pesawat, ini timpang sebelah," kata mantan Ketua Tim Pencari Fakta kasus Munir itu.

Belum lagi, kata Masudi, pihak Susno tidak pernah diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang mengatakan susno telah menerima duit.

"Lihat berita acaranya saja tidak boleh," kata dia.

Ia bercerita, sangat mengunjungi Susno di rumah tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua kemarin, jenderal bintang tiga itu juga sempat bersumpah kepadanya sambil menangis.

"Demi Allah saya tidak pernah terima uang," kata Masudi menirukan Susno.
(lrn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads