DPR Didesak Atur Penyidik Independen Untuk KPK

DPR Didesak Atur Penyidik Independen Untuk KPK

- detikNews
Sabtu, 15 Mei 2010 12:15 WIB
Jakarta - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mendesak DPR segera merevisi UU yang mengatur penyidik KPK. Lukman menilai sudah saatnya KPK memiliki penyidik independen.

"Ya pada dasarnya Saya amat setuju, karena independensi KPK itu harus tetap terjaga," kata Lukman kepada detikcom, Sabtu (15/4/2010).

Namun demikian, Lukman menyampaikan, belum ada UU yang mendukung agar KPK memiliki penyidik independen. DPR dimintanya segera-mengatur UU untuk memberi penyidik independen kepada KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karenanya, DPR harus segera merevisi UU terkait, agar keberadaan pnyidik independen itu memliki dasar hukum yg kuat," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan anggota Komisi III dari FPD Peter C Zulkifli mendukung wacana penyidik independen untuk KPK. Peter berharap KPK makin kuat dalam mengungkap kasus korupsi.

Senada dengan Peter, anggota DPR dari FPKS Mahfud Siddik juga meminta DPR merefisi UU agar KPK memiliki penyidik independen. Independensi penyidik KPK diharapkan semakin mempertajam penyidikan KPK tanpa mengenal konflik kepentingan.

(djo/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini