KPK Harus Miliki Penyidik Independen Agar Bebas Kepentingan

KPK Harus Miliki Penyidik Independen Agar Bebas Kepentingan

- detikNews
Sabtu, 15 Mei 2010 11:56 WIB
Jakarta - Mantan anggota Komisi III DPR Mahfud Siddik sepakat KPK harus memiliki penyidik independen. Mahfud menilai penyidik independen akan menjamin pengungkapan kasus korupsi bebas kepentingan.

"Menurut saya KPK harus memiliki penyidik independen untuk meminimalkan konflik kepentingan dalam mengusut kasus korupsi. Misalnya saat penyidik memeriksa Polri atau kejaksaan secara psikologis ada konflik kepentingan,"Β  kata Mahfud usai Polemik Setgab antara Harapan dan Kenyataan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/5/2010).

Menurut Mahfud, penyidik akan mempertajam penyidikan KPK. Untuk itu, KPK diminta mulai menghitung pengadaan penyidik independen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK harus memikirkan langkah teknis untuk merekrut penyidik independen. KPK harus ada program khusus untuk melatih penyidik independen," usul Mahfud yang kini duduk di Komisi II DPR.

Anggota DPR dari FPKS ini berharap DPR segera merevisi UU KPK. Dengan demikian dapat dimasukkan pasal bahwa KPK memerlukan penyidik independen.

"DPR kan juga akan merevisi UU KPK semoga hal tersebut bisa dijadikan salah satu poin revisi dalam konteks meminimalkan kepentingan dalam penyidikan KPK," terang Mahfud.

(djo/djo)


Berita Terkait