"Menurut saya KPK harus memiliki penyidik independen untuk meminimalkan konflik kepentingan dalam mengusut kasus korupsi. Misalnya saat penyidik memeriksa Polri atau kejaksaan secara psikologis ada konflik kepentingan,"Β kata Mahfud usai Polemik Setgab antara Harapan dan Kenyataan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/5/2010).
Menurut Mahfud, penyidik akan mempertajam penyidikan KPK. Untuk itu, KPK diminta mulai menghitung pengadaan penyidik independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPR dari FPKS ini berharap DPR segera merevisi UU KPK. Dengan demikian dapat dimasukkan pasal bahwa KPK memerlukan penyidik independen.
"DPR kan juga akan merevisi UU KPK semoga hal tersebut bisa dijadikan salah satu poin revisi dalam konteks meminimalkan kepentingan dalam penyidikan KPK," terang Mahfud.
(djo/djo)










































