Jimly: Susno Harusnya Hanya Kena Pelanggaran Kode Etik

Jimly: Susno Harusnya Hanya Kena Pelanggaran Kode Etik

- detikNews
Sabtu, 15 Mei 2010 10:27 WIB
Jakarta - Penahanan terhadap Komjen Pol Susno Duadji dinilai berlebihan. Mantan Kabareskrim Polri itu seharusnya hanya perlu dikenakan pelanggaran kode etik.

"Secara kasus dia (Susno-red) tidak tepat jadi tersangka. Harusnya hanya dikenakan pelanggaran kode etik," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashidiqie usai melayat almarhum Iken Nasution di rumah duka Jalan Poncol Lestari 17, Jakarta Selatan, Sabtu (14/5/2010).

"Kalau hanya menegakan peraturan bukan keadilan ya tidak ada artinya. Saya kira tidak wajar. Terlalu berlebihan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, ia juga tidak sepakat bila seorang pejabat mengobrak-abrik institusi sembarangan. Sebab hal tersebut bisa membuat kekacauan di institusi yang bersangkutan.

"Tidak boleh juga pejabat mengobrak-abrik institusi. Bisa kacau juga nanti. Tapi statusnya bukan seperti ini lah. Harus ada treatment khusus lah, jangan samakan Susno dengan kasus-kasus lain," tandasnya.

(djo/djo)


Berita Terkait