KPK: Meninggal Dunia, Status Pidana Iken Nasution Gugur

KPK: Meninggal Dunia, Status Pidana Iken Nasution Gugur

- detikNews
Jumat, 14 Mei 2010 18:26 WIB
KPK: Meninggal Dunia, Status Pidana Iken Nasution Gugur
Jakarta - Iken Nasution, putra pengacara senior Adnan Buyung Nasution meninggal dunia. Persoalan pidana korupsi Iken yang tengah disidik oleh KPK praktis gugur.

"Dengan begitu, otomatis pidananya gugur," kata Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/5/2010).

KPK sendiri juga telah memastikan kebenaran soal informasi kematian Iken. Menurut Chandra, Iken meninggal dunia akibat serangan jantung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diketahui Iken BR Nasution, telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan sapi di Departemen Sosial pada tahun 2004. Dalam kasus itu, selain Iken sebagai tersangka lainnya yakni mantan Mensos Bachtiar Chamsyah.

Iken yang telah berusia 54 tahun ini meninggal sekitar pukul 17.30 WIB. Iken memang memiliki riwayat sakit jantung. Iken dirawat di RS Pondok Indah sejak Kamis (13/5) malam. (mok/mad)


Berita Terkait