"Saya kira pengertian menarik tidak, tapi kalau evaluasi penggantian-penggantian secara periodik perlu," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono, kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hassanudin, Jakarta Selatan, Jumat (14/5/2010).
Dikatakan Darmono, perlu dilakukan suatu penyegaran jabatan terhadap para jaksa yang ditempatkan di KPK. Penyegaran jabatan ini bisa dilakukan dengan mengganti para jaksa yang ditempatkan di KPK, untuk berbagai macam tujuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pengertian, semakin baik hubungan satu sama lain, semakin sulit dilakukan tindakan-tindakan pelanggaran dan sebagainya," imbuh Ketua Tim Pemburu Koruptor ini.
Darmono menjelaskan, sistem penempatan para jaksa di KPK adalah penempatan sementara. Jadi, kalau sewaktu-waktu memang diperlukan untuk diganti, pasti akan dilakukan penggantian.
"Kita tarik dalam pengertian kita tidak menginkan jaksa yang di sana kosong, tapi kan perlu dilakukan penggantian. Kalau di sana kan semacam jaksa fungsional saja," tutur Darmono yang juga anggota Satgas Mafia Hukum ini.
Intinya, Darmono menegaskan, Kejaksaan tidak akan menarik jaksanya di KPK, tapi akan mengevaluasi untuk melakukan penggantian. "Saya kira kalau sudah 3 tahun itu perlu dievaluasi," pungkasnya.
(nvc/mad)











































