"Saya setuju. Tapi mungkin lebih baik pakai istilah penyidik sendiri. Karena kalau penyidik independen seolah penyidik lain tidak independen," kata Jimly melalui pesan singkat, Jumat (14/5/2010).
Nantinya dengan penyidik sendiri itu, KPK tidak perlu lagi bantuan dari instansi lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pengangkatan penyidik itu bisa dilakukan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP). "Mungkin cukup PP," tutupnya.
Sebelumnya perlunya penyidik KPK sendiri juga datang dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Tumpak Hatorangan. Tumpak juga menyebut penyidik KPK itu cukup dengan fatwa Mahkamah Agung (MA).
(ndr/fay)











































