"Terlapornya Sari Nirmolo, Andi dan Helmi. Mereka dilaporkan melakukan tindak pidana mengakibatkan orang luka bakar permanen karena salahnya. Pasal 360 KUHP," ujar korban, Marlinah (34), di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (14/5/2010).
Sebelumnya diketahui bahwa sebuah balon gas yang hendak dipakai untuk syuting iklan di depan gedung Intiland Tower, Jl Sudirman, Jakarta, meledak. Saat peristiwa tersebut terjadi sedikitnya 37 orag menjadi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melaporkan karena merasa dirugikan dan menderita cacat permanen," jelas wanita berbaju putih tersebut.
Saat melapor Marlinah menyerahkan barang bukti antara lain, hasil visum, foto-foto dan kliping berita.
Sebelumnya pada 5 Oktober 2009 Polda Metro Jaya mengaku telah memeriksa 7 orang atas kejadian tersebut. Ketujuh orang yang telah menjalani pemeriksaan yakni, pemimpin syuting iklan salah satu provider seluler yang menggunaka balon yang meledak, Putri Permatasari.
Tiga orang korlap acara yaitu Achar, Daniel Lesmana dan Daniel Wibisono dan 2 orang sopir. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut.
(ddt/gah)











































