"Praperadilan itu dimungkinkan dalam UU kita. Presiden minta agar semua menghormati proses penegakkan hukum itu," kata Denny J Indrayana, staf khusus presiden bidang hukum, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/5/2010).
Pria yang setia dengan model rambut crew cut ini menegaskan, di dalam batasan yang UU atur maka proses hukum menjadi wewenang aparat penegak hukum. Presiden tidak dalam kapasitas untuk turun tangan dengan
memberi perlakuan atau perlindungan khusus sebagaimana yang istri Susno Duadji lewat suratnya kepada Ny. Ani Yudhoyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha yang ditemui pada kesempatan sama menegaskan surat dari istri Susno sudah dibaca oleh Ny. Ani Yudhoyono. Tapi tentu tindak lanjutnya tidak bisa serta merta terkait
pengaduan tindakan tidak adil dan permintaan untuk diberi perlindungan.
"Mungkin baru dalam waktu dekat ini. Sebab masih ada beberapa hal yang perlu diverifikasi," ujar Julian.
(lh/gah)











































