Tersangka ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 0638 dari Doha ke Denpasar, Jumat (14/5/2010).
Kepala kantor pengawasan Bea dan Cukai Ngurah Rai Bambang Wahyudi mengatakan petugas memeriksa tersangka setelah mencium gerak geriknya yang mencurigakan. Ia gelisah dan bertingkah aneh saat akan menjalani pemeriksaan imigrasi dan melewati x-ray.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, tersangka yang bertugas sebagai kurir ini mengaku menyelundupkan sabu atas perintah Wahid. Ia menerima upah sebesar Rp 20 juta. Sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp 2,2 milyar.
Tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ia akan diserahkan ke Polda Bali.
(djo/djo)











































