"Mungkin KPK dapat meminta fatwa MA tentang penjelasan beberapa pasal di UU no 30/2002 mengenai pengangkatan penyidik oleh pimpinan KPK," kata Tumpak saat dihubungi lewat telepon, Jumat (14/5/2010).
Menurut mantan jaksa ini, fatwa MA adalah pilihan yang cukup relevan sebelum melakukan amandemen UU 30/2002 tentang KPK. Lewat permohonan fatwa itu pula, KPK bisa meminta jawaban apakah bisa mengangkat penyidik di luar anggota kepolisian dan kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumpak menambahkan, banyak pegawai KPK yang layak jadi penyidik independen meski berasal dari luar kepolisian. Salah satunya adalah para auditor dengan kualifikasi CFE (Certified Fraud Examiner), yaitu sertifikat yang dikeluarkan oleh ACFE (Association of Certified Fraud Examiner) USA untuk mensertifikasi keahlian di bidang pencegahan, pendeteksian, dan investigasi suap.
"Wacana ini sudah lama tapi belum diwujudkan," imbuhnya.
Sementara itu, jika ada penyidik Polri yang hendak jadi pegawai tetap KPK, Tumpak menilai hal tersebut dimungkinkan. Syaratnya, para penyidik itu keluar dari Polri.
Desakan tentang penyidik independen kencang disuarakan setelah Polri berencana menarik 4 orang penyidik di KPK. Mereka saat ini sedang bertugas menyidik sejumlah kasus besar seperti kasus suap Anggodo, Anggoro dan kasus traveller's cheque pemilihan DGS BI. Pimpinan KPK pun menolak permintaan ini.
(mad/fay)










































