"Sudah ditahan di Polres. Dia dipanggil terus datang. Kita tetapkan sebagai tersangka penistaan agama," kata Kapolres Bekasi Kombes Pol Imam Sugianto kepada detikcom, Jumat (14/5/2010).
Imam mengatakan, polisi memanggil Felix setelah ada laporan dari MUI Bekasi. MUI Bekasi menemukan foto-foto berisi seorang pelajar menginjak Al Quran. Polisi kemudian menyita sejumlah bukti-bukti berupa foto, sepatu untuk menginjak Al Quran tersebut, dan kamera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam mengatakan, Imam masih enggan menjelaskan apa motif dan tujuan Felix melakukan penistaan terhadap salah satu agama di Indonesia tersebut. Namun, berkas kasus Felix sudah selesai dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan.
"Nggak tahu apa dia bercanda atau tidak. Yang pasti dia sudah menghina salah satu agama. Menghina umat Islam," jelasnya.
Felix kemudian dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Imam pun mengimbau kepada seluruh ormas-ormas Islam yang ada agar menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwenang.
"Sudah kita sosialisasikan kepada ormas Islam agar percayakan ke kita. Rumah Felix juga kita pantau," ungkapnya.
(gus/fay)










































