"Sudah seharusnya penyidik KPK ada," kata mantan Wakil Ketua KPK Mas Achmad Santosa saat dihubungi detikcom, Kamis (13/5/2010).
Ota menjelaskan, sejak menjabat sebagai Plt Pimpinan KPK dirinya sudah mendukung ide pembentukan penyidik independen. Penyidik independen diharapkan akan membuat kerja KPK lebih profesional dengan loyalitas tunggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pria berkepala plontos ini, KPK harus segera melakukan sesuatu agar gagasan penyidik independen tidak hanya sebatas wacana saja. Selama ini, ide tersebut selalu kandas di tengah jalan karena tidak didukung langkah-langkah yang kongkret.
Ota berharap, KPK segera membuat konsep akademis yang solid soal penyidik independen. Konsep tersebut mulai dari sistem rekruitmen, jaminan kesejahteraan hingga jenjang karir.
"Kedua, harus mendapatkan dukungan dari pemerintah dalam hal ini Presiden dan DPR yakni komisi III. Ketiga, dukungan dari masyarakat sipil dan kalangan universitas," imbuhnya.
Hal yang paling utama untuk mewujudkan gagasan itu hanya bisa dilakukan melalui proses amandemen UU KPK. Karena pembentukan tim independen tidak bisa diatur melalui peraturan internal KPK.
"Harus diatur dalam UU melalui lembaga politik karena UU KPK harus diubah. Seperti kewenangan menangkap, dalam KUHAP hanya pada kepolisian. Hal-hal yang tidak diatur mengacu pada KUHAP. UU KPK harus diperbaiki," pungkasnya.
Seperti diketahui selama ini, penyidik KPK merupakan 'pinjaman' dari Kepolisian dan Kejaksaan. Banyak kalangan menilai objektifitas KPK dalam bekerja mudah terganggu apabila memiliki penyidik dari dua institusi tersebut. Sebelumnya, Mabes Polri berencana akan menarik 4 penyidik KPK. Dalam surat R/703/V/2010/Sde tertanggal 3 Mei 2010 yang ditujukan pada pimpinan KPK, Mabes Polri berencana menarik 4 orang penyidik Anggodo Widjojo yang ditempatkan di KPK. Jika permintaan ini dikabulkan, keempat perwira tersebut akan ditempatkan di Secara Polri dan Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Lemdiklat Polri.
Empat penyidik yang akan ditarik adalah Afief, Bambang Tertianto, Irhamni, dan Rony Samtana. Sebagian dari mereka adalah penyidik yang menangani ka
(ape/ape)











































