"Sidang lanjutan Senin, 17 Mei agenda putusan," kata pengacara Aan, Edwin Partogi kepada detikcom usai membacakan duplik di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Rabu (12/5/2010).
Dalam dupliknya, tim pengacara Aan menilai Aan hanya menjadi korban rekayasa polisi. Ekstasi yang ditemukan di dompet Aan sengaja ditaruh polisi saat ia digeledah sebagai saksi kepemilikan senjata api. Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai 8 gedung Artha Graha dengan pemukulan dan penyiksaan terhadap Aan.
"Aan akrab dengan 'kehidupan malam'. Terbukti dengan kuitansi 3 tempat hiburan malam atas nama Aan. Kecuali istri Aan, tidak ada satu saksi pun yang membantah kepemilikan ekstasi Aan," tuding jaksa Martha Berliana dalam replik pekan lalu.
(Ari/nwk)











































