"Kita hanya memberikan rekomendasi sesuai UU. Kalau nanti ada LSM atau masyarakat yang mengadukan pihak yang disebutkan bertanggung jawab ke pengadilan, itu bisa diadili. Tetapi, Komnas HAM tidak punya kekuatan untuk itu," kata anggota Tim Penyelidikan Peristiwa Tanjung Priok Nurcholis.
Hal ini disampaikan Nurcholis di Komnas HAM Latuharhary, Jakarta Pusat, Rabu (12/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya ketiga, hak atas rasa aman. Keempat, melanggar hak milik, melanggar hak anak, hak atas kesehatan dan hak atas informasi. Menurut dia, rekomendasi Komnas HAM telah mengikuti aturan UU.
"Jadi, kalau tidak dilaksanakan, berarti orang-orang dalam rekomendasi itu, ada gubernur, wakil gubernur, walikota Jakarta Utara dan wakil walikota Jakarta Utara masih terus bermasalah," ujar Nurcholis.
"Karena, kita sesuai UU, berarti kalau rekomendasi tidak dijalankan berarti kita juga tidak melakukan UU. Berarti kita bekerja sesuai konstitusi," lanjut dia.
(aan/fay)











































