"Silakan, tidak masalah," kata BHD di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (12/5/2010).
Dia menegaskan, proses penahanan Susno sudah sesuai prosedur. Semua bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengacara Susno, Ari Yusuf Amir mengungkapkan kliennya sebagai mantan Wakil Ketua PPATK memiliki segepok data soal dugaan mafia kasus di instansi penegak hukum, khususnya Polri. Susno mempertimbangkan untuk membuka kasus-kasus tersebut.
(ndr/fay)










































