"Yang pertama Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Utara dan Wakil Walikota Jakarta Utara," kata Ketua Tim penyelidikan peristiwa Tanjung Priok, Kabul Supriyadi di Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/5/2010).
Kabul mengatakan, hal tersebut adalah hasil penyelidikan terhadap orang-orang yang diduga bertanggung jawab di balik rusuh makam Mbah Priok. Penyelidikan Komnas HAM berdasarkan rangkaian pelanggaran HAM yang terjadi, ditambah gambaran korban yang berhasil diidentifikasi dan persilangan bukti-bukti yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kabul, para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diduga melanggar HAM karena tindakannya pada tingkat pembuat kebijakan. Sedangkan, pejabat pelaksana di lapangan yang diduga melanggar HAM yakni Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kapolres KP3 Tanjung Priok dan Dandim Jakarta Utara.
"Para komandan dan pasukan Satpol PP DKI Jakarta. Anggota kepolisian di jajaran Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, dan Polres KPPP Tanjung Priok," jelasnya.
Namun bukan itu saja. Komnas HAM juga menilai masyarakat di sekitar makam Mbah Priok juga bersalah melanggar HAM. Mereka ini adalah masyarakat yang melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat.
"Sehingga mengakibatkan luka atau meninggalnya orang dan kerusakan fasilitas umum," tandasnya.
(gus/fay)











































