Susno Duadji Resmi Gugat Kabareskrim

Susno Duadji Resmi Gugat Kabareskrim

- detikNews
Rabu, 12 Mei 2010 14:55 WIB
Susno Duadji Resmi Gugat Kabareskrim
Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji resmi mengajukan gugatan praperadilan pada institusinya, Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Bareskrim. Susno menggugat proses penangkapan dan penahanan dirinya.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlambat 4 jam dari waktu yang direncanakan, pukul 10.30 WIB.

"Terlambat karena menunggu tandatangan Pak Susno. Ini untuk menggugat proses penangkapan dan penahanan. Kalau praperadilan diterima, kasus ditutup," kata salah satu pengacara, Mohamad Assegaf di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya No 133, Jakarta, Rabu (12/5/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengacara, penagkapan dan penahanan Susno menyalahi prosedur. Karenananya, Susno menggugat lewat praperadilan yang berlangsung cepat maksimal 10 hari kerja.

"Kenapa tidak disuruh pulang dulu. Setiap orang tidak boleh ditahan kecuali diduga keras melakukan tindak pidana, terdapat bukti yang cukup, kemungkinan melarikan diri. Pak Susno tidak ketiga-tiganya," timpal pengacara lain, Henry Yosodiningrat.

(Ari/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads