Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlambat 4 jam dari waktu yang direncanakan, pukul 10.30 WIB.
"Terlambat karena menunggu tandatangan Pak Susno. Ini untuk menggugat proses penangkapan dan penahanan. Kalau praperadilan diterima, kasus ditutup," kata salah satu pengacara, Mohamad Assegaf di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya No 133, Jakarta, Rabu (12/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa tidak disuruh pulang dulu. Setiap orang tidak boleh ditahan kecuali diduga keras melakukan tindak pidana, terdapat bukti yang cukup, kemungkinan melarikan diri. Pak Susno tidak ketiga-tiganya," timpal pengacara lain, Henry Yosodiningrat.
(Ari/nwk)











































