Disebut Dalam Dakwaan Anggodo, Dirut PT Masaro Enggan Komentar

Disebut Dalam Dakwaan Anggodo, Dirut PT Masaro Enggan Komentar

- detikNews
Rabu, 12 Mei 2010 12:59 WIB
Disebut Dalam Dakwaan Anggodo, Dirut PT Masaro Enggan Komentar
Jakarta - Dirut PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo menolak berkomentar soal dakwaan Anggodo Widjojo. Dia juga menolak penyebutan namanya dalam dakwaan tersebut.

"Tidak. Saya tidak tahu," ujar Putranefo singkat saat dicecar wartawan di Gedung
KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/5/2010).

Dalam dakwaan Anggodo yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa 11 Mei kemarin, Putranefo disebut-sebut ikut menghalang-halangi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan Anggoro Widjojo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan disebutkan pada tanggal 15 Juli 2009, Anggodo bersama Ari Muladi dan Putranefo di Apartemen Sudirman Jakarta Selatan membuat 'kronologis pengurusan kasus di KPK' sebagai cara untuk menerangkan bahwa Anggodo diperas untuk menyerahkan uang kepada pimpinan KPK sebesar Rp 5, 150 miliar. Cara tersebut digunakan sebagai upaya untuk menghalang-halangi upaya penyidikan kasus
SKRT.

Dalam kasus SKRT ini, Putranefo sendiri sudah berstatus tersangka. Kasus SKRT merupakan pengembangan penyidikan KPK terhadap kasus alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumatera Selatan.

(Rez/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads