"Tidak. Saya tidak tahu," ujar Putranefo singkat saat dicecar wartawan di Gedung
KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/5/2010).
Dalam dakwaan Anggodo yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa 11 Mei kemarin, Putranefo disebut-sebut ikut menghalang-halangi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan Anggoro Widjojo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKRT.
Dalam kasus SKRT ini, Putranefo sendiri sudah berstatus tersangka. Kasus SKRT merupakan pengembangan penyidikan KPK terhadap kasus alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumatera Selatan.
(Rez/nwk)











































