"Kalau soal uji materinya, saya tetap optimis, karena yang saya ajukan ini kaitannya dengan ketatanegaraan," kata Lily di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/5/2010).
Menurut Lily, aturan dari jumlah kuorum 2/3 jadi 3/4 anggota Dewan, sangat memberatkan anggota Dewan dalam melakukan pengawasan bagi eksekutif. Jika celah untuk melakukan hak menyatakan pendapat saja peluangnya kecil, Lily menilai tidak ada kesempatan bagi angota DPR dalam melakukan kritik yang legal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak menyatakan pendapat harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri minimal 3/4 anggota DPR dan disetujui oleh 3/4 anggota DPR yang hadir.
Dari 560 anggota Dewan, harus hadir 420 orang untuk bisa mengajukan hak menyatakan pendapat. Dari jumlah sebanyak itu, usulan hak menyatakan dapat diterima jika disetujui 315 anggota Dewan.
Lily juga mempertegas jika pengajuan ini tidak ada hubungannya dengan keberadaan Sekber Koalisi. "Ini dua hal yang berbeda. Yang saya ajukan adalah uji materi dari isi UU," tandasnya.
Anggota DPR mengajukan permohonan uji materi Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke MK. Uji materi itu dikhususkan terhadap Pasal 184 ayat (4) tentang Hak Menyatakan Pendapat.
Di dalam pasal itu disebutkan bahwa untuk menyatakan pendapat harus mendapat persetujuan dari sidang paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR. Keputusan dari rapat itu juga harus mendapatkan persetujuan paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Pemohon dalam perkara ini adalah tiga orang anggota DPR yang juga anggota tim 9 yang merupakan inisiator hak angket Century, yaitu Bambang Soesatyo, Lily Chadidjah Wahid, dan Akbar Faizal.
(mok/nwk)











































