"Ngomong di berita acara dong, jangan ngomong di luar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang saat dihubungi wartawan, Rabu (12/5/2010).
Edward mengatakan, sebaiknya pengacara menyampaikan kepada Susno agar mau diperiksa. Sehingga semuanya dapat dimasukkan ke dalam BAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edward mengaku tidak ingin adu argumentasi di media. Sampaikan pada pengacaranya, tolong disampaikan pada kliennya agar apa yang disampaikan itu dituangkan dalam berita acara," katanya.
Sebelumnya Assegaf mengklaim, seorang jenderal bintang tiga menjadi pemegang lebih dari 50 persen saham PT SAL. Namun Assegaf tidak ingin menyebutkan nama ataupun inisial sang jenderal.
Assegaf hanya memberi petunjuk, si jenderal yang kini sudah pensiun itu, namanya sudah wara-wiri di media massa nasional.
Assegaf juga mengatakan, Susno tidak mungkin menerima suap dari PT SAL karena salah satu pemiliknya adalah bos Susno sendiri.
(ken/fay)











































