"Gugatan penangkapan dan penahanan," kata kuasa hukum Susno, Zul Armain Azis di rumah Susno, Jl Cibodas I, Puri Cinere, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/5/2010).
Selain Zul, kuasa hukum Susno lainnya, Efran Helmi Juni pun hadir di rumah kliennya tersebut. Keduanya langsung berangkat ke PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, pukul 10.30 WIB.
Zul tampak mengenakan kemeja putih dengan balutan jas hitam. Sedangkan Efran tampak mengenakan kemeja putih biru tua dan dibalut dengan jas hitam juga.
Usai meladeni pertanyaan wartawan, keduanya kemudian bergegas menuju mobil Honda New CRV D 34 S dan langsung berangkat ke tempat tujuan.
"Kita ke pengadilan dulu baru ke tahanan jenguk bapak," ujarnya.
Sebelumnya kubu Susno sempat menyatakan jika nantinya Polri akan menangkap dan menahan Susno, maka kuasa hukum akan mengajukan praperadilan. Penangkapan dan penahanan Susno pun dinilai tidak sesuai prosedur.
(gus/fay)











































