Polisi Sudah Berusaha Mendamaikan Tapi Gagal

Karyawan Ambil Barang Bekas Dipenjara

Polisi Sudah Berusaha Mendamaikan Tapi Gagal

- detikNews
Rabu, 12 Mei 2010 10:55 WIB
Polisi Sudah Berusaha Mendamaikan Tapi Gagal
Jakarta - Kasus Rohman, (25), karyawan bagian listrik, yang bekerja di salah satu tower di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) sudah berusaha didamaikan oleh pihak kepolisian. Namun, satpam gedung tetap ngotot kasus tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Ya benar, kasus itu kita yang tangani. Dia ditangkap karena laporan warga yaitu satpam gedung," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Iptu Dian Indra kepada detikcom, Rabu, (12/2010).

Pada saat proses penyidikan, pihak keluarga Rohman telah mencoba menempuh jalur kekeluargaan karena berkeyakinan Rohman tidak mencuri. Kepada polisi keluarga mengaku jika Rohman adalah karyawan gedung dan mengambil barang setelah mendapat izin.

"Kami sudah memediasi supaya ditempuh jalur kekeluargaan supaya tak sampai ke pengadilan. Dan barang yang diambil cuma sedikit," bebernya.

Sayangnya, pihak satpam gedung tetap ngotot mengajukan kasus tersebut ke pengadilan. Atas perbuatannya, Rohman didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Mungkin karena di situ sering terjadi pencurian jadi sama satpam tetap diproses biar menjadi efek jera bagi yang lain. Kasusnya sudah di pengadilan," pungkasnya.

(asp/gah)


Berita Terkait