"Rohman ditangkap polisi Februari 2010. Senin kemarin sudah sidang perdana di PN Jaksel, " kata kerabat Rohman, Lulu, (35), saat berbincang dengan detikcom, Rabu, (12/5/2010).
Dia menceritakan, kejadian tersebut bermula ketika bangunan tersebut mempunyai barang bekas kabel yang cukup banyak pada Februari lalu. Karyawan asal Banten yang telah bekerja selama 5 bulan ini lalu meminta izin kepada pemimpinnya untuk mengambil kabel bekas tersebut. Setelah diizinkan, Rohman pun mengambil kabel yang nilainya tak sampai Rp 50 ribu. Lantas dia melenggang keluar.
"Pas saat keluar, dia ditangkap polisi," tambahnya.
Rohmanpun langsung digelandang ke Polsek Kebayoran Baru dan proses terus dilanjutkan hingga kasus tersebut berujung di pengadilan. Di pengadilan, dia didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Rohman tak didampingi kuasa hukum. Bagaimana mau bayar pengacara, buat makan susah. Dia bingung mau nyari pengacara takut bayar," pungkasnya.
(asp/gah)











































