"Kami akan mengajukan eksepsi atau pembelaan bagi terdakwa. Sidang jam 11.00 WIB di PN Jaksel," kata pengacara LBH Apik Jakarta, Ermelina Singereta, saat dihubungi detikcom, Rabu, (12/5/2010).
Puncak pertengkaran tersebut bermula dari ketidakharmonisan keluarga Yuswati dan suaminya, Sugeng (31). Keduanya sering terlibat adu mulut. Kadangkala, caci maki dan amarah sering meledak-ledak. Padahal, pernikahan Yuswati-Sugeng sudah terbilang lama dan dikaruniai satu anak, Farel Ikram Antasena (2).
Perselisihan suami-istri tersebut akhirnya membuncah pertengahan November tahun lalu. Dengan alasan yang tidak disebutkan, sang suami marah-marah dan mengusir Yuswati bersama Marsiah yang tinggal di keluarga pas-pasan itu. Tetapi Marsiah dan Yuswati bertahan, sementara Sugeng memilih menyingkir ke rumah orang tuanya dengan membawa anak semata wayang, Farel.
Setelah itu, adiknya Sugeng, Febri kembali ke rumah untuk mengambil baju-baju. Marsiah menegurnya karena masuk tanpa permisi. Lantas terjadilah cakar-cakaran dan jambak-jambakan.
"Jadi, Marsiah tak ada niat melakukan pengeroyokan seperti yang dituduhkan jaksa yaitu pasal 170 KUHP," tambahnya.
Usai peristiwa itu, Marsiah menganggap kasus ditutup. Tetapi tidak bagi Febri. Bahkan Febri mempolisikan Marsiah dan Yuswati sehari setelah adegan cakar-cakaran.
Kepada polisi, Febri mengaku dianiaya oleh keduanya. Polisi pun memproses kasus tersebut hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan berakhir di pengadilan. Selain menyeret Marsiah, kasus ini juga menyerat anaknya, Yuswati dengan delik yang sama.
"Saya tidak bersalah. Mudah-mudahan cepat selesai," harap Marsiah beberapa waktu lalu. (asp/mad)











































