Susno Daftar Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Pukul 10.00 WIB

Susno Daftar Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Pukul 10.00 WIB

- detikNews
Rabu, 12 Mei 2010 06:06 WIB
Susno Daftar Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Pukul 10.00 WIB
Jakarta - Tak terima dengan penetapan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji akan mempraperadilankan Polri. Kuasa hukum Susno akan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.

"Malam ini kami akan melengkapi surat gugatan praperadilan. Pukul 10.00 WIB kami akan mendaftarkannya ke PN Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat usai mendampingi kliennya di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Selasa (11/5/2010).

Henry menuturkan gugatan praperadilan itu ditujukan ke Polri atas dasar tak menyebutkan alasan penetapan tersangka dengan jelas. Hal tersebut menurut Henry tak pantas dilakukan instansi Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada penandatangan berita acara penangkapan dan penahanan. Beliau (Susno) juga menolak diperiksa sebagai tersangka, karena beliau berpikir ditetapkan tersangka itu sebagai apa," tandasnya.

Susno resmi ditahan hari ini di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok setelah sebelumnya ditangkap sejak Senin (11/5) lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 500 juta.
(mpr/mad)


Berita Terkait