"Malam ini kami akan melengkapi surat gugatan praperadilan. Pukul 10.00 WIB kami akan mendaftarkannya ke PN Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat usai mendampingi kliennya di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Selasa (11/5/2010).
Henry menuturkan gugatan praperadilan itu ditujukan ke Polri atas dasar tak menyebutkan alasan penetapan tersangka dengan jelas. Hal tersebut menurut Henry tak pantas dilakukan instansi Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno resmi ditahan hari ini di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok setelah sebelumnya ditangkap sejak Senin (11/5) lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 500 juta.
(mpr/mad)











































