Dirinya juga menyayangkan rencana penerapan hukum pidana bagi majikan yang mempekerjakan PRT dibawah usia 18 tahun. "Di pedesaan, usia kerja perempuan memang sebelum 18 tahun. Bahkan, perempuan selepas SMP telah terbiasa menjadi tulang punggung keluarga. Selepas akil baligh, ya bekerja," ujar Thamrin kepada detikcom , Selasa, (11/5/2010).
Penerapan batas usia ini karena pengusul RUU terlalu menggunakan kacamata Jakarta yang pola pikirnya industrial dan formil. Padahal, dalam sistem kekeluargaan di Indonesia, masih mengenal istilah ngenger atau saling bantu antar keluarga besar.
"Sistem tolong menolong ini jangan dipandang menggunakan kacamata kuda sistem industri. Di Indonesia, kan namanya tolong menolong sudah biasa. Kalau ada saudara yang kekurangan ya diberi pekerjaan, meski bantu-bantu saja. Apalagi kalau keluarga tersebut kekurangan," tambahnya.
Akibat adanya budaya ngenger (ikut keluarga induk dengan membantu pekerjaan sehari-hari) tersebut maka disayangkan jika harus diterapkan hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Apalagi juga harus menerapkan ancaman denda Rp200 juta dan maksimal Rp500 juta.
"Yang bikin draft nggak mengerti keadaan lapangan. Di Jawa, budaya ngenger sudah benar. Di luar Jawa juga mempraktekan itu," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam RUU PRT diusulkan majikan yang mempekerjakan PRT berusia di bawah 18 tahun diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Saat ini, RUU tersebut masih digodok di DPR.
Di kalangan DPR sendiri, RUU tersebut masih diperdebatkan. Sejumlah fraksi setuju namun ada fraksi yang terkesan ragu-ragu.
(asp/mad)










































