"Secara prinsipil, PRT harus dilindungi oleh perangkat hukum selama bekerja
sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya," kata Muhaimin dalam rilis kepada detikcom, Selasa (11/5/2010).Β Β Β
Perlindungan tersebut termasuk memasukan bentuk pelanggaran hak PRT sebagai tindak kriminal. Akibat tindak kriminal tersebut, maka pelaku masuk dalam tindak kejahatan.
"Perlindungan yang lebih konkrit perlu ditegaskan dengan memilah jenis-jenis pelanggaran dan tindak kriminal lainnya," tambah Cak Imin yang sedang berkunjung ke Kuala Lumpur ini.
Secara umum, RUU PRT perlu mempertimbangkan beberapa jenis kerja dan jenis PRT misalnya PRT penuh, PRT yang kerja hanya beberapa jam, PRT yang bekerja untuk jenis kerja tertentu, dan lainnya. Sehingga tetap memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk mempekerjakan PRT dalam skala terbatas.
"Perjanjian kerja tetap menjadi pijakan kesepakatan kedua belah pihak antara majikan dan PRT. Karena UU khusus maka hak dan kewajiban kedua belah pihak diatur sendiri dan tidak termasuk dalam hubungan industrial," ujar Ketua Umum PKB ini.
Dalam memroses menjadi UU, pihaknya terus melakukan jajak pendapat secara serius kepada masyarakat sebagai bentuk uji publik. Begitu pula setelah diundangkan. "RUU PRT juga perlu mengatur peningkatan kualitas PRT melalui lembaga-lembaga pelatihan yang bersertifikasi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam RUU PRT diusulkan majikan yang mempekerjakan PRT berusia di bawah 18 tahun diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Saat ini, RUU tersebut masih digodok di DPR.
Di kalangan DPR sendiri, RUU tersebut masih diperdebatkan. Sejumlah fraksi setuju namun ada fraksi yang terkesan ragu-ragu. (asp/mad)











































