"Pemerintah seharusnya memberikan perlindungan kepada mantri,terutama yang bertugas di daerah-daerah terpencil dengan menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah)," kata Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kaltim, Suharsono,ketika berbincang dengan detikcom di kantornya,Jl Abdul Wahab Syachranie,Samarinda, Selasa (11/05/2010).
Data di Dinkes Kaltim,sebanyak 5.189 mantri kini bertugas di seluruh wilayah provinsi Kaltim. Sebanyak 2.084 orang mantri,berada di Puskesmas Pembantu (Pusban) yang berada di kawasan daerah terpencil di Kaltim.
"Jelas kalau perlindungan itu tidak dilakukan,mantri lainnya bisa terjerat hukum seperti Misran," ujar Suharsono.
Sebagai contoh, dalam UU No 36/ 2009 Tentang Kesehatan Pasal 108 (1) menyebutkan,yang dimaksud dengan "tenaga kesehatan" dalam ketentuan ini adalah kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan tugas layaknya petugas farmasi.
"Nah,maksud dari pasal itu pun menjadi bias.Karena tidak adanya Peraturan Pemerintah untuk mengatur batas wewenang seorang mantri," imbuh Suharsono.
Mantri di kawasan terpencil,kini menjadi dilema dalam melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini,seorang mantri yang mendapat tugas dari Kepala Daerah melalui Dinas Kesehatan setempat,menjadi ragu-ragu.
"Misran yang sedang melakukan judicial review ke MK apabila berkeputusan hukum tetap dan tetap dipenjara, ini akan mengganggu pelayanan mantri kepada masyarakat," terang Suharsono.
Tugas mantri memang menjadi dilema karena faktanya, Mantri begitu dekat dengan masyarakat sekitar.
"Kalau datang seorang yang sangat menginginkan pengobatan dan mantri membiarkan,itu juga dapat dijerat hukum," jelas Suharsono.
Lebih jauh terkait kasus Misran,Suharsono menilai SK Kepala Daerah Kutai Kartanegara melalui Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara yang mendelegasikan Misran diperkenankan melakukan tindakan kefarmasian,ternyata masih tidak cukup kuat untuk memposisikan diri sebagai seorang mantri yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat terpencil.
"Ya itu tadi, pemerintah harus memikirkan perlindungan bagi mantri," sebut Suharsono.
Lebih lanjut Suharsono menjelaskan,sebelumnya,pada UU 23/1992 Tentang Kesehatan,juga tidak memiliki PP sebagai landasan aturan untuk memperjelas tugas dan kewenangan.
"Nah itu,saya tidak tahu kenapa kok sebelumnya juga tidak ada PP," tutupnya.
Kasus mantri desa Misran sendiri bermula ketika hakim PN Tenggarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan pada 19 November 2009.
Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan yaitu Mirsam tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim di Samarinda. Akibat putusan pengadilan ini, 13 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan
(asp/mad)











































