"Penahanan terhadap Susno berdasarkan adanya kesaksian dari lima orang saksi dengan diperkuat oleh alat bukti yang dimiliki tim penyidik. Jadi, bukan rekayasa," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Edward Aritonang kepada detikcom di Jakarta, Selasa (11/5/2010) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Susno ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap PT Salmah Arowana Lestari, Senin (10/5/2010) kemarin. Susno pun kini ditahan selama 20 hari ke depan di sel milik Markas Komando Brimob malam ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru kalau tim penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Susno dalam kasus dugaan suap Rp 500 juta, itu baru namanya diskriminatif, sebab nanti ada dugaan polisi pilih kasih terhadap jenderal yang melakukan kesalahan," pungkas Edward lagi.
(ddg/mad)











































