"Apa yang dilakukan penyidik untuk penegakan hukum tidak ada kepentingan politis, dendam, atau apa pun," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (11/5/2010).
Edward menjelaskan, penyidik mempunyai bukti yang cukup untuk menjerat Susno. Namun, Edward enggan menjelaskan lebih lanjut apa-apa saja bukti yang dimiliki penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya katakan tidak untuk kepentingan umum. Tentunya penyidik punya alasan dan alat bukti," tambahnya.
Edward juga mempersilakan kepada Susno dan kuasa hukumnya apabila hendak mengajukan praperadilan. Penyidik siap beradu argumen untuk mempertahankan proses penahanan terhadap mantan Kabareskrim tersebut.
"Kita tenang, apabila nanti pihak Pak Susno mempersalahkan masalah ini ke praperadilan biar nanti dikaji oleh pengadilan apakah alat bukti yang dimiliki penyidik ini layak atau fakta hukum cukup untuk menahan," imbuh Edward.
Susno resmi ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sebelumnya, Susno ditetapkan sebagai tersangka kasus suap/gratifikasi dalam perkara PT Salma Arowana Lestari.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu dijerat pasal penyuapan. Ia dikenakan pasal 5 UU Tipikor.
(ape/mad)











































