Polisi Ringkus Geng Motor Pemerkosa Pelajar SMP

Polisi Ringkus Geng Motor Pemerkosa Pelajar SMP

- detikNews
Selasa, 11 Mei 2010 18:59 WIB
Jakarta - Aparat Polres Bekasi Kabupaten menangkap 11 anggota geng motor. Mereka ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap pelajar SMP berusia 16 tahun.

"Para pelaku sudah kami amankan di Polres Bekasi," kata Kapolres Bekasi Kabupaten Kombes Pol Herry Wibowo saat dihubungi detikcom, Selasa (11/5/2010).
Β 
Herri mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orangtua korban, empat hari lalu. Korban yang berinisial LL, warga Tambun Selatan, dilaporkan diperkosa di beberapa lokasi sejak awal tahun 2009 hingga pertengahan tahun itu. Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, selama kurang lebih enam bulan, korban diperkosa di lima tempat," sambunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban pertama kali diperkosa di sebuah rumah salah seorang tersangka di Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan. Di tempat itu korban disetubuhi secara paksa oleh tiga tersangka yang masing-masing bernama Bebek, Tekin dan Angga.

Pemerkosaan kedua terjadi di belakang SD 03, Tambun Selatan dengan tersangka bernama Nacim. Sementara pemerkosaan ketiga berlangsung di Tanggul Sungai CBL, dimana korban digagahi oleh tiga tersangka bernama Deni, Adi, Daus dan Sani.

Belum cukup menderita, korban kembali diperkosa di bawah pohon mangga di kebon milik tersangka Iwan. Tak hanya Iwan, pemerkosaan itu juga dilakukan oleh temannya yang bernama Mansyur dan Abi. Sedangkan lokasi terakhir, terjadi di rumah tersangka Dedy Setiadi.

Selain Dedy, dua pelaku lain yaitu DN dan MS juga menggagahi korban secara bergiliran. "DN dan MS masih diburu," tuturnya.

Belasan tersangka ini ditangkap di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi saat melakukan aksi trek-trekan. "Kita bekerjasama dengan kelompok motor. Anggota kami melakukan penyamaran sebagai anak geng motor dan berhasil meringkus para tersangka," tukas Herri.

Para tersangka saat ini telah ditahan di Polres Bekasi Kabupaten. Mereka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 81, 82 Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta pasal 286 dan 287 KUHP.

(mei/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads