"Itu bukan pungli tapi retribusi yang dikenakan karena mengambil keuntungan dari taman," ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Ery Basworo saat dihubungi detikcom, Selasa (11/5/2010).
Menurut Ery, retribusi tersebut hanya dikenakan bagi masyarakat yang memanfaatkan taman untuk kepentingan komersil, sdangkan untuk kepentingan pribadi tidak akan dikutip retribusi.
"Karena dia mengambil keuntungan dari daerah, kita juga mengutip retribusi untuk pemasukan daerah," tambah Ery.
Ery pun menjelaskan jika peraturan retribusi pemanfaatan taman tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI No 1 tahun 2006 tentang Retribusi Daerah. "Kita tidak mungkin memungut tanpa aturan," tambahnya.
Ery pun menjelaskan jika warga yang ingin mengambil foto dengan tujuan komersil bisa dilihat dari peralatan yang mereka bawa ke taman tersebut.
"Kalau hanya pake kamera kecil tidak masalah, biasanya yang kita tanya itu yang pakai kamera besar (SLR), ada modelnya, ada kru-nya yang biasa menata pencahayaan itu yang biasa kita tanya izinnya. Kalau mereka sudah izin silakan lanjutkan, kalau belum harus izin," pungkasnya.
(her/nwk)











































