Anggodo Didakwa Suap KPK Rp 5 M

Anggodo Didakwa Suap KPK Rp 5 M

- detikNews
Selasa, 11 Mei 2010 18:13 WIB
Anggodo Didakwa Suap KPK Rp 5 M
Jakarta - Anggodo Widjojo didakwa dengan tuduhan bermufakat dengan Ari Muladi untuk menyuap pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlahnya Rp 5,150 miliar.

Maksud dari suap Anggodo itu, agar KPK tidak melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro Widjojo dan PT Masaro Radiokom dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Suwarji, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (11/5/2010), Anggodo berkali-kali bertemu dengan Ari Muladi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggodo dan Ari Muladi bermufakat untuk memberikan uang Rp 1,5 miliar untuk Bibit Samad Rianto, M Jasin sebesar Rp 1 miliar, dan Bambang Widaryatmo Rp 1 miliar.

"Cadangan untuk Antasari Azhar dan Chandra M Hamzah sebesar Rp 2,5 miliar. Serta cadangan untuk Ade Rahardja dan Haryono Umar sebesar Rp 1 miliar," ujar Suwarji.

Anggodo setuju. Sang kakak, Anggoro, pun menggelontorkan uang Rp 3,75 miliar. Pada tanggal 11 Agustus 2008, di Karaoke Deluxe, Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Anggodo menyerahkan uang dalam 2 tas pada Ari Muladi.

Tas pertama berisi 3 amlop. Amplop pertama berisi US$ 173.400 atau senilai Rp 1,5 miliar. Amplop kedua berisi US$ 115.600 atau senilai Rp 1 miliar. Sedang tas kedua berisi 3 amlop berisi uang Rp 100 juta dan 50 juta.

"Selanjutnya Ari Muladi mengaku uang tersebut diserahkan pada Yulianto untuk diberikan pada penyidik dan pimpinan KPK," jelas Suwarji.

Dengan alasan untuk memperlancar proses hukum, Anggoro kemudian menyetujui lagi untuk menggelontorkan uang Rp 400 juta guna diberikan pada penyidik KPK. Lagi-lagi uang ini diberikan Ari Muladi pada Yulianto untuk diserahkan pada penyidik KPK. Lalu dengan niat untuk mencabut pencekalan terhadap Anggoro, Rp 1 miliar diserahkan pada Ari Muladi, yang selanjutnya diserahkan pada Yulianto.

"Ari Muladi kemudian menyampaikan pada terdakwa bahwa uang itu telah diserahkan pada Chandra M Hamzah sesuai dengan kesepakatan dengan terdakwa dan Anggoro Widjojo," tambahnya.

Anggodo pun diancam pidana sebagaimana Pasal 15 jo Pasal 55 ayat 1 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(rdf/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads