"Robert diperiksa karena petunjuk dari jaksa," kata kuasa hukum Robert Tantular, Triyanto, kepada wartawan usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2010).
Triyanto menjelaskan, berkas Misbakhun saat ini sudah P19, yakni ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi oleh penyidik Mabes Polri. Sehingga, lanjutnya, berkas tersebut dikembalikan ke Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, Robert Tantular menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidum Kejagung terkait kasus Misbakhun. Robert diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk kasus pemalsuan dokumen tersebut.
Diperiksa selama 3,5 jam, Robert dicecar 12 pertanyaan seputar prosedural pengajuan L/C. Dalam keterangannya seusai pemeriksaan, Robert mengaku tak banyak mengetahui prosedural pengajuan L/C karena dirinya bukan pengurus Bank Century. Sementara terkait pemalsuan dokumen, Robert menyatakan tak tahu menahu.
(nvc/ndr)











































