Pengacara: Robert Diperiksa Atas Petunjuk Jaksa

Kasus Misbakhun

Pengacara: Robert Diperiksa Atas Petunjuk Jaksa

- detikNews
Selasa, 11 Mei 2010 18:09 WIB
Jakarta - Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular turut dimintai keterangan oleh penyidik Mabes Polri terkait kasus Misbakhun. Kuasa hukum Robert menyebutkan, pemeriksaan Robert dilakukan atas petunjuk jaksa.

"Robert diperiksa karena petunjuk dari jaksa," kata kuasa hukum Robert Tantular, Triyanto, kepada wartawan usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2010).

Triyanto menjelaskan, berkas Misbakhun saat ini sudah P19, yakni ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi oleh penyidik Mabes Polri. Sehingga, lanjutnya, berkas tersebut dikembalikan ke Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkasnya sudah dinaikkan ke Kejaksaan, tapi dikembalikan lagi ke Polri karena jaksa memberi petunjuk untuk meminta keterangan Robert," jelas Triyanto.

Hari ini, Robert Tantular menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidum Kejagung terkait kasus Misbakhun. Robert diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk kasus pemalsuan dokumen tersebut.

Diperiksa selama 3,5 jam, Robert dicecar 12 pertanyaan seputar prosedural pengajuan L/C. Dalam keterangannya seusai pemeriksaan, Robert mengaku tak banyak mengetahui prosedural pengajuan L/C karena dirinya bukan pengurus Bank Century. Sementara terkait pemalsuan dokumen, Robert menyatakan tak tahu menahu.

(nvc/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads