"Itu pungutan resmi atau pungli saja? Karena selama ini masyarakat belum banyak yang mengetahui," ujar anggota Komisi D DPRD DKI M Sanusi saat dihubungi detikcom, Selasa (11/5/2010).
Menurut Sanusi jika memang peraturan yang mewajibkan warga yang mengambil foto untuk kepentingan komersil harus membayar sejumlah uang, peraturan tersebut perlu diperjelas dengan sosalisasi yang baik.
"Ditempel saja di setiap taman biar masyarakat tahu kalau untuk kepentingan komersil harus bayar," terang anggota komisi yang membidangi pembangunan DKI ini.
Selain meminta agar peraturan diperjelas, politisi Gerindra ini juga mengharapkan dinas terkait diawasi agar tidak main-main dalam menggunakan dana pungutan penggunaan taman untuk kepentingan komersil tersebut.
"Harus diawasi betul, jangan-jangan ini tidak masuk ke kas daerah," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Pertamanan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Dwi Bintarto mengatakan jika warga masyarakat yang ingin mengambil foto di area taman harus mendapatkan ijin dari dinasnya. Tidak hanya izin tentunya, sejumlah rupiah pun harus disetorkan untuk mendapat izin tersebut.
(her/nwk)











































