"Pimpinan KPK harus didorong bertemu dengan Kapolri untuk meminta jangan ditarik dulu," kata ahli hukum tata negara Dr Hamid Chalid kepada detikcom, Selasa (11/5/2010).
Pengajar di Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan, keempat penyidik itu sedang berkonsentrasi dengan kasus Anggodo. Penarikan dan penggantian penyidik dapat menyebabkan penanganan kasus terhambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamid juga mendengar dari intern KPK, 4 penyidik yang akan ditarik ini memiliki semangat kerja yang sedang bagus-bagusnya. Sementara, ada pihak lain di KPK yang kinerjanya biasa-biasa saja tapi tidak ditarik-tarik.
"Orang yang bersemangat dalam menangani perkara kok malah ditarik. Sementara orang-orang yang rasanya perlu ditarik kok masih saja di sana," kata Hamid.
Sebelumnya dalam surat R/703/V/2010/Sde tertanggal 3 Mei 2010 yang ditujukan pada pimpinan KPK, Mabes Polri berencana menarik 4 orang penyidik mereka dari KPK. Mereka adalah Afief, Bambang Tertianto, Irhamni, dan Rony Samtana.
Jika permintaan ini dikabulkan, keempat perwira tersebut akan ditempatkan di Secara Polri dan Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Lemdiklat Polri. Entah kebetulan atau tidak, keempat polisi ini adalah penyidik yang menangani kasus Anggodo Widjojo.
(ken/fay)










































