"Itu nambah-nambahin UU saja," kata Kepala Demografi Universitas Indonesia, Sonny Harry, usai diskusi bertajuk "Konflik ketenagakerjaan dalam perspektif sosial dan ekonomi" di Plaza FX, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2010).
Menurut Sonny, RUU PRT juga terkesan tidak konsisten. "Karena di sana disebutkan PRT minimal 18 tahun. Tetapi, konvensi internasional kan sudah disebutkan kalau pekerja itu tidak boleh di bawah 15 tahun," papar Sonny.
Sonny mengatakan, tidak perlu dibuat RUU pembantu rumah tangga, sebab sudah diatur dalam UU Tenaga Kerja. "Dirinci saja UU yang sudah ada. Di UU Tenaga Kerja sudah ada. Itu saja dijalankan. Kalau ada RUU pembantu rumah tangga, besok-besok ada RUU sopir lagi. Jadi menurut saya tidak perlulah itu," kata Sonny.
Majikan yang mempekerjakan pembantu rumah tangga (PRT) dengan usia kurang dari 18 tahun diancam 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. RUU PRT sedang digodok di DPR.
(aan/fay)











































