"Itu nambah-nambahin UU saja," kata Kepala Demografi Universitas Indonesia, Sonny Harry, usai diskusi bertajuk "Konflik ketenagakerjaan dalam perspektif sosial dan ekonomi" di Plaza FX, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2010).
Menurut Sonny, RUU PRT juga terkesan tidak konsisten. "Karena di sana disebutkan PRT minimal 18 tahun. Tetapi, konvensi internasional kan sudah disebutkan kalau pekerja itu tidak boleh di bawah 15 tahun," papar Sonny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majikan yang mempekerjakan pembantu rumah tangga (PRT) dengan usia kurang dari 18 tahun diancam 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. RUU PRT sedang digodok di DPR.
(aan/fay)











































