"Terdakwa dijerat dengan 2 dakwaan. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) Suwarji di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2010).
Dakwaan kedua, kata Suwarji, Anggodo diancam pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berdasarkan UU Tipikor, pasal 15 mengenai penyuapan dengan pidana maksimal seumur hidup. Sedangkan pasal 12 tentang upaya menghalang-halangi penyidikan diancam pidana maksimal 5 tahun.
Kuasa hukum Anggodo, OC Kaligis, menyatakan akan mengajukan eksepsi Selasa 18 Mei 2010. (aan/ndr)











































