Anggodo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Anggodo Terancam Hukuman Seumur Hidup

- detikNews
Selasa, 11 Mei 2010 15:36 WIB
Anggodo Terancam Hukuman Seumur Hidup
Jakarta - Meski mengaku sakit, terdakwa Anggodo Widjojo tetap mendengarkan pembacaan dakwaan. Anggodo dijerat pasal penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Terdakwa dijerat dengan 2 dakwaan. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) Suwarji di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2010).

Dakwaan kedua, kata Suwarji, Anggodo diancam pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan UU Tipikor, pasal 15 mengenai penyuapan dengan pidana maksimal seumur hidup. Sedangkan pasal 12 tentang upaya menghalang-halangi penyidikan diancam pidana maksimal 5 tahun.

Kuasa hukum Anggodo, OC Kaligis, menyatakan akan mengajukan eksepsi Selasa 18 Mei 2010. (aan/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads