Meski Tak Sehat, Anggodo Tetap Didakwa

Meski Tak Sehat, Anggodo Tetap Didakwa

- detikNews
Selasa, 11 Mei 2010 15:11 WIB
Meski Tak Sehat, Anggodo Tetap Didakwa
Jakarta - Kesehatan Anggodo Widjojo yang sedang payah, tidak membuat sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya ditunda. Usai sidang, majelis hakim Tipikor akan rekomendasikan terdakwa kasus percobaan penyuapan itu masuk rumah sakit.

Sebelumnya Anggodo Widjojo sempat diperiksa kesehatannya oleh tim dokter. Setelah itu dia kembali didudukan di kursi terdakwa ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (11/5/2010).

Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai lalu mengkonfirmasikan kondisi kesehatan Anggodo. Apakah saat ini Anggodo bisa mengikuti sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan percobaan menyuap pimpinan KPK dan menghalangi proses hukum terhadap Anggoro Widjojo untuk kasus suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan RI.

"Kalau tidak ada majelis hakim, saya sudah tersungkur ini. Kuping saya sudah budek (tidak bisa mendengar -red)," jawab Anggodo.

"Ah masa 15 menit dengarkan dakwaan tidak kuat? Jaksa bagaimana? Mau tetap hari ini atau dilanjutkan?" sahut Tjokorda.

"Melihat kondisi terdakwa yang bisa berbicara lancar, kami yakin terdakwa sanggup mendengarkan dakwaan," jawab JPU Suwardji.

Ketua tim kuasa hukum Anggodo, OC Kaligis, menyatakan keberatan. Pihaknya meminta agar sidang pembacaan tuntutan ditunda dan terdakwa diberi waktu beristirahat sesuai ijin surat dokter yang menyatakan hari ini Anggodo masih harus beristirahat.

"Setelah hari ini kami yakin bisa menghadirkan terdakwa dalam sidang," kata O.C. Kaligis.

Namun keberatan kuasa hukum tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Jaksa tetap dipersilahkan untuk membacakan surat dakwaannya terhadap si terdakwa.

"Kami putuskan tetap melanjutkan pembacaan dakwaan. Setelah ini kami kirim surat pembatalan untuk terdakwa dirawat di rumah sakit," kata Tjokorda.

Sementara Anggodo Widjojo juga tidak menyampaikan protes. Selama hampir 10 menit JPU membacakan dakwaanya, dia duduk dalam kondisi badan miring dengan kondisi mata terpejam dan kepala disangga tangan kanan.

(lh/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads