Usulan revisi tersebut telah diterima oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.
"Dari 11 Perda Pajak yang diajukan revisi oleh Pemprov DKI, 5 Perda di antaranya mengusulkan agar terjadi kenaikan tarif pajak sedangkan sisanya tetap," ujar wakil Ketua Balegda DPRD DKI, Perdata Tambunan di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2010).
Kelima Perda yang diusulkan naik oleh Pemrov DKI tersebut yakni, Perda No 6 tahun 2002 tentang Pajak Parkir, Perda No 7 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor, Perda No 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Kendaraan Bermotor, Perda No 4 tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Perda No 6 tahun 2003 tentang Pajak Hiburan.
"Kenaikan yang diusulkan oleh Pemprov DKI baru sebatas tarif persentase maksimal, tapi yang disahkan nanti berapa itu di tangan DPRD DKI setelah menampung aspirasi semua pihak," terang pria berkumis ini.
Kenaikan yang diusulkan oleh Fauzi dan jajarannya tersebut pun bervariasi, misalnya untuk pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pajak yang sebelumnya hanya 10 persen diusulkan naik menjadi 20 persen.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dari 5 persen diusulkan naik menjadi 10 persen. Pajak Parkir dari 20 persen diusulkan naik menjadi 30 persen. Pajak Kendaraan Bermotor dari 5 persen diusulkan naik menjadi 10 persen.
"Sedangkan untuk pajak hiburan, khususnya di tempat seperti diskotek, karaoke, klub malam dan lainya dari semula 20 persen diusulkan naik menjadi 75 persen," terang politisi Demokrat ini.
Kenaikan pajak juga berlaku untuk pertunjukan bioskop film, pajak pertunjukan yang semula hanya 15 persen tetinggi, kini diusulkan menjadi 35 persen. Meski demikian kenaikan tersebut baru sebatas usulan, DPRD DKI akan melakukan kajian dengan pemangku kepentingan terkait dan warga Ibukota atas usulan kenaikan tarif pajak tersebut.
"Keputusan masih di tangan kita, dan kita akan terus melakukan kajian terhadap tarif yang diajukan oleh Pemprov ini," pungkasnya.
(her/nwk)










































