"Itu equality before the law semua sama di hadapan hukum," kata Haposan.
Hal itu disampaikan Haposan sebelum diperiksa penyidik, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (11/5/2010). Tersangka kasus markus kasus Pajak Rp 28 milliar ini masuk melalui pintu Divisi Pembinaan Hukum (Divbinkum) Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti saja," ujarnya singkat.
Sebelumnya, dalam BAP yang diduga mirip BAP Sjahril Djohan disebutkan Susno menerima duit Rp 500 juta dari Haposan. Duit itu diserahkan oleh Sjahril Djohan di kediaman Susno.
Duit itu diberikan agar perkara pidana terkait PT Salma Arowana Lestari (SAL) yang kasusnya sedang disidik Bareskrim Polri diproses P21.
Mabes Polri telah menetapkan Susno sebagai tersangka kasus suap/gratifikasi, Senin (10/5) kemarin. Polri juga telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap mantan Kabareskrim tersebut.
(ape/ndr)











































