"Kalau ditanya yakin menang, ya yakin. Kita lihat saja nanti (vonis hakim). Karena semua bukti dan saksi menguatkan kita," ucap pengacara detikcom dan Republika, Miranti Amirrudin di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (11/5/2010).
Dalam kasus perdata, kesimpulan tersebut lazim disampaikan oleh kedua belah pihak. Detikcom dan Republika telah menyampaikan kesimpulan pekan lalu. Kali ini adalah giliran kuasa hukum Raymond, setelah sempat ditunda minggu lalu karena pihak Raymond belum siap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Optimis menang. Bukti dari Mabes yakni press rilis, tidak ada yang menjelaskan RM adalah Raymond," kata kuasa hukum Raymond, Agus Trianto.
Perlu diketahui, Oktober 2008 lalu Mabes Polri menetapkan Raymond sebagai tersangka kasus judi di Hotel Sultan. Beberapa tersangka kini telah divonis bersalah oleh pengadilan. Anehnya, berkas Raymond hanya 'ngendon' di Bareskrim setelah dibolak-balik pihak kejaksaan.
Di lain sisi, akibat pemberitaan sejumlah media yang menyebut Raymond sebagai tersangka, ia menggugat 7 media. Raymond merasa keberatan disebut tersangka dan penyelenggara judi. Ke-7 media tersebut adalah Kompas, Republika, Detik.com, Suara Pembaruan, Warta Kota, Koran Sindo, dan RCTI.
(Ari/fay)










































